BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Jumat, 27 November 2009

MENDIKNAS: UJIAN NASIONAL TAHUN 2010 TETAP DILAKSANAKAN

Pemerintah akan tetap melaksanakan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2010 yang akan digelar pada bulan Maret 2010 untuk UN utama dan bulan Mei 2010 untuk UN susulan.

Pernyataan itu dikemukakan Mendiknas Mohammad Nuh pada acara jumpa pers di Gedung Depdiknas, Jakarta, Kamis, (26/11) terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai larangan pelaksanaan UN. ”Hingga hari ini Depdiknas belum menerima Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan UN, kecuali keputusan MA itu memutuskan tidak boleh melaksanakan UN sekarang,” katanya. Apalagi, katanya, pemerintah, dalam hal ini Depdiknas, memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Hadir dalam acara itu antara lain Dirjen Dikti Fasli Jalal, Dirjen Mandikdasmen Suyanto, Dirjen PMPTK Baedhowi, Kabalitbang Depdiknas Mansyur Ramli dan Staf Ahli Bidang Hukum Depdiknas, Wukir Ragil.

Menurut Nuh, Depdiknas sudah mempersiapkan diri kalau Keputusan MA itu sama dengan keputusan PN Jakarta Pusat pada 3 Mei 2007 lalu, namun saat ini Depdiknas belum menerima hasil Keputusan MA. Ia menegkaskan, setelah keputusan MA itu diterima, pihaknya akan langsung mempelajari keputusan itu. “Apabila keputusan MA itu menguatkan hasil keputusan PN Jakpus, maka Depdiknas akan melakukan PK,” katanya. Nuh menambahkan, putusan PN Jakarta Pusat pada tanggal 3 Mei 2007 itu dalam eksepsinya menolak eksepsi para tergugat (Pemerintah Indonesia dan Depdiknas), dan dalam keputusan provisi, menolak provisi penggugat, sedangkan dalam pokok perkaranya mengabulkan gugatan subsidair para penggugat/tokoh masyarakat.

Dalam pokok perkara, PN Jakpus menyatakan bahwa tergugat (Pemerintah Indonesia, Depdiknas dan Badan Standar Pendidikan Nasional) dianggap ”Telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak anak-anak”.

Menurut M. Nuh, putusan PN Jakpus menyatakan bahwa pemerintah dianggap lalai. “Ok, kalau memang keputusan itu, kami menghormati dan menghargainya,” katanya. Dijelaskan, dari enam point putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat, Depdiknas kemudian mengajukan kasasi ke MA, dengan demikian, sangatmungkin keputusan MA itu adalah menolak kasasi Depdiknas atau dalam arti lain, keputusan MA itu memperkuat hasil putusan PN Jakpus.

Mendiknas menjelaskan, dalam point 3 putusan PN Jakpus, tertulis: “Memerintahkan kepada para tergugat untuk meningkatkan kualitas guru (proses), kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia (internet), sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.”

Kemudian point 4 berbunyi: “Memerintahkan para tergugat mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN.” Selanjutnya point 5 putusan PN Jakpus itu berbunyi: “Memerintahkan para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.”

Lalu point 6 berbunyi: “Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp 374.000.” Menurut Mendiknas M. Nuh, dari enam point putusan PN Jakpus itu, tidak ada pernyataan atau kalimat “melarang pelaksanaan UN”. ”Dalam putusan PN Jakpus itu tidak ada larangan untuk melaksanakan UN,” kata Mendiknas. Mendiknas juga menyatakan, pada point 3 ada perintah PN Jakpus agar pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut meningkatkan kualitas guru. “Depdiknas telah melakukannya dengan meningkatkan kualitas guru, misalnya melalui sertifikasi guru,” kata M. Nuh.

0 comments: